Gara-gara Beri Keterangan Palsu, Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Gara-gara Beri Keterangan Palsu, Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Ilustrasi. Dalam kasus korupsi BTS 4G, Kejagung jadikan Tenaga Ahli Kominfo jadi tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang (WNW), sebagai tersangka.

Tenaga Ahli Kominfo ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Rabu, 20 September 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

BACA JUGA:Berencana Mengajukan Pinjaman KUR BRI? Berikut Langkah Bijak Agar Tidak Terjadi Kredit Macet

BACA JUGA:Blokir 147 Rekening soal Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga Temukan Kasus Korupsi Dana BOS

Tersangka WNW ditangkap karena diduga melakukan tindakan menghalangi atau obstruction of justice dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut.

Ketut Sumedana menjelaskan, "WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."

Atas perbuatannya, Walbertus Natalius Wisang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Walbertus Natalius Wisang akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023.

BACA JUGA:Warga Bukit Baling Muaro Jambi Temukan Mayat Tanpa Identitas di Kebun Sawit, Kondisinya Mulai Membusuk

BACA JUGA:Oknum PNS Disperindag Kota Jambi Ditangkap Gara-gara Maling HP, Ini Penjelasan Jubir Pemkot Jambi

Sebelumnya, persidangan lanjutan terdakwa Johnny Plate pada Selasa, 19 September 2023, berlangsung dramatis dengan penangkapan salah satu saksi, yakni Walbertus Natalius Wisang, yang dianggap memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena keterangan palsu dapat menjadi pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: