Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Bambang Utama, Kepala Kantor BJPKS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbangsel dan Muhammad Syahrul Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi -Foto : Surya Elviza-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peringatan bagi para pengusaha. Jika masih ada pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pengusaha atau perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke Kejaksaan 

Hal ini disampaikan oleh Bambang utama ( Kepala Kantor BJPKS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel). Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan mereka dengan berbagai alasan.

"Misalnya karyawan mereka ada 150, namun yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 karyawan saja. Ini masih banyak terjadi termasuk di Jambi,"ujarnya saat berbincang santai dengan awak media, Senin 18 September 2023.

Dikatakannya bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini sekarang baru mencapai 53 persen dari potensi yang ada.

BACA JUGA:Relawan Hopeng Prabowo Resmi Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

BACA JUGA:Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 18 September 2023, Masih Stagnan dan Belum Ada Pergerakan

"Artinya, dari 1.277 tenaga kerja yang ada, masih 47 persen tenaga kerja yang harus dicover," katanya.

Menurut Bambang, melihat jumlah tersebut, masih banyak perusahaan atau pelaku usaha di Provinsi Jambi belum memberi pekerjanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami minta semua stakeholder, termasuk pemerintah di Provinsi Jambi mendorong perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK," kata Bambang.

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, kata Bambang, pihaknya tahap pertama akan memberikan surat peringatan. Surat tembusannya dikirim ke kejaksaan dan disnakertrans.

BACA JUGA:Feel Free, 5 Zodiak Memilih Hidup Sendiri Tanpa Pasangan, Lebih Senang Melajang

BACA JUGA:Pangkat Letkol, Anggota Intelijen Gadungan Asal Sumsel Ini Ditangkap Babinsa Cipayung Depok

Perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, ada pidananya. "Di Jambi sudah ada seorang pelaku usaha dipidana, karena memanipulasi data tenaga kerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,"bebernya.

Sementara itu, Muhammad Syahrul Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Jambi mengatakan hingga Agustus 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah menyalurkan klaim sebanyak Rp 6,2 miliar kepada masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: