Pinjaman KUR BRI 2023 Tak Bisa Cair 100 Persen, Begini Penjelasan Lengkapnya

Pinjaman KUR BRI 2023 Tak Bisa Cair 100 Persen, Begini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Karyawan BRI--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seperti yang diketahui BRI merupakan salah satu penyalur KUR untuk pembiayaan atau permodalan bagi masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun keunggulan program KUR BRI 2023 yaitu dengan proses cepat, syarat pengajuan mudah, jangka waktu pembayaran hingga 5 tahun, dan suku bunga bersaing.

Pinjaman dari pemerintah yang satu ini bunganya sangat rendah dan jika kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan suku bunga yang bersaing yaitu 0,5 per bulan atau 6 persen per tahun serta cicilan yang ringan dapat membantu masyarakat dalam membayarkan angsuran.

Disisi lain, cukup banyak pertanyaan dari para penerima KUR BRI 2023 yang menerima pinjaman tidak 100 persen dan dana pinjamannya tidak bisa diambil semua.

BACA JUGA:Angsuran Rp 400 Ribu Bisa Pinjam Rp 25 Juta, Cek KUR BRI 2023 Disini, Syarat Mudah Sehari Cair!

BACA JUGA:Belum Lunas Tapi Mau Pinjam KUR BRI Lagi? Simak Syaratnya Disini!

Ternyata pencairan pinjaman KUR BRI 2023 yang tidak 100 persen dan penarikannya yang tidak bisa dilakukan untuk semua saldo memiliki penjelasan.

Dilansir dari kanal YouTube ENR Project Review, memang terdapat aturan baru dalam KUR BRI 2023 yang jarang dijelaskan oleh pihak BRI.

Berdasarkan pada peraturan kantor pusat BRI, sejak November 2022 lalu, penarikan tunai dari pencairan kredit sudah tidak bisa dilakukan di teller.

Jadi nasabah kredit bisa melakukan penarikan pada merchan e-channel BRI diantaranya ATM, BRIMO, QRIS, dan agen BRILINK.

Kemudian ada juga peraturan regional kantor BRI di sejumlah wilayah yang menerapkan pemblokiran sebagian saldo pencairan yang besarannya berbeda-beda di setiap wilayah.

BACA JUGA:Selalu Mengayomi, Ini 5 Zodiak Pria Jadi Ayah Terbaik, Sangat Sayang dan Perhatian pada Anak Anak

BACA JUGA:4 Amalan Agar Hutang Pinjol Cepat Lunas Menurut Ajaran Rasulullah SAW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: