Punya Hutang dengan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Haruskah Dibayar?

Punya Hutang dengan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Haruskah Dibayar?

Anda jangan sampai terjerat dengan pinjol, apalagi ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Ini karena mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang bertindak sebagai regulator.

Izin OJK Tentang Pinjaman Online

Perlu dipahami bahwa pinjaman online ilegal dan pinjaman yang diberikan oleh fintech yang sah memiliki perbedaan besar.

BACA JUGA:Siap Siap, Ini 3 Zodiak Bakal Menemukan Cinta Sejati di September 2023, Pasti Happy Nih

BACA JUGA:Warga Birun Blokir Jalan Nasional Kerinci-Merangin, Kendaraan Macet Total

Fintech yang memiliki izin resmi dari OJK dapat melindungi nasabah secara hukum, sementara pinjaman ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meskipun demikian, sayangnya, pinjol ilegal masih banyak beroperasi dan sulit untuk dihentikan sepenuhnya.

Banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.

Pada April 2020, hanya 161 perusahaan yang memiliki izin resmi OJK, sedangkan ribuan perusahaan pinjaman ilegal harus diatasi oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

BACA JUGA:Gawat! OJK Sebut Ada Puluhan Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum

Namun, setelah situs atau aplikasi pinjaman ilegal diblokir, sering kali pinjaman ilegal muncul kembali dengan merek yang berbeda.

Untuk menghindarinya, pastikan Anda memeriksa apakah fintech yang Anda pertimbangkan terdaftar dalam daftar pinjaman online ilegal yang disediakan oleh otoritas terkait.

Pinjaman Online Ilegal dan Dampaknya

Meskipun secara hukum Anda tidak diwajibkan membayar pinjaman online ilegal, perlu diingat bahwa utang tetaplah utang dan memiliki dampak finansial yang serius.

BACA JUGA:Viral Aksi Pria Nyaris Pukul EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Pihak Bandara Bakal Lapor ke Polda Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: