Kejaksaan Negeri Jambi Lakukan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan

Kejaksaan Negeri Jambi Lakukan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan

Kejaksaan Negeri Jambi Lakukan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Karyadi, warga Kota Jambi mengucapkan terima kasih kepada Kejakasaan Negeri Jambi yang telah melaksanakan restorative justice atas kasus pengeroyokan yang dilakukan keponakannya beberapa waktu lalu.

“Saya, Karyadi mewakili keluarga besar Roki dan Zul, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Jambi dan jajaran Kejaksaan Agung RI yang telah melakukan restorative justice atas peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh keponakan saya, kepada seseorang di Kota Jambi yang sudah cukup lama,” katanya.

Lanjut dia, pada hari ini, dilakukan restorative justice oleh Kejari Jambi melalui Kasi Pidum.

“Dan kami keluarga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Adat Provinsi Jambi, wabil khusus Kota Jambi, sebagai mediator yang melaskanakan restorative justice ini, sehingga menjadi RJ pertama di Jambi yang digagas oleh Kejaksaan Agung,” ujar dia.

BACA JUGA:Warga Rantau Rasau Tanjab Timur Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Giliran Warga Tamiai Blokir Jalan Kerinci-Bangko, Minta Pelaku PETI Jangan di Lepas

Bahkan, lanjut Karyadi, sudah ada MoU antara kejaksaan dengan lembaga adat.

“Mudah-mudahan RJ ini terus berlangsung, sehingga akan mengurangi beban negara. Agar hal kecil bisa dikurangi melalui Rj ini,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: