Hobi Nyimeng, Ibu 4 Anak ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Ibu 4 Anak ini terancam 7 Tahun Penjara-Ist/jambi-independent.co.id-
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta menuturkan, sejak Januari hingga Juli 2023, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba.
Sementara itu, 38 orang tersangka yang diamankan diantaranya 36 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
BACA JUGA:Bikin Urut Dada Aja, Ini 5 Zodiak Suka Memancing Keributan, Mau Menang Sendiri
BACA JUGA:Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
"Setiap bulannya Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap 4 hingga 5 kasus. Saya mengucapkan apresiasi untuk jajaran Satresnarkoba atas kinerjanya,"ungkap Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta.
Selama 7 bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 639,14 gram ganja, 77,26 gram sabu-sabu dan 150 butir obat keras daftar g.
Jika diuangkan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut berjumlah Rp.82.250.000.
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Muaro Jambi berhasil menyelamatkan 3.217 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Selalu Punya Cara Menyenangkan Hati Pasangan
"Untuk 21 kasus sudah selesai, sudah kami dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan 10 kasus masih dalam proses di penyidik kami," terang Kapolres yang dikenal ramah, hangat dan bersahaja itu.
Ia menjelaskan, dari 31 kasus pengungkapan narkoba ini, wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu menjadi rengking satu tertinggi tingkat penyalahgunaan narkoba, disusul Kecamatan Sungai Bahar dan Kecamatan Jaluko.
Kapolres Muaro Jambi berkomitmen akan terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: