Hobi Nyimeng, Ibu 4 Anak ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Ibu 4 Anak ini terancam 7 Tahun Penjara-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, seorang ibu berinisial (R) yang berumur (38) dan memiliki 4 orang anak terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya Ibu tersebut kecanduan merokok Ganja alias Nyimeng.
Akibat ulahnya itu, R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.
R diketahui Warga Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi tersebut terancam 7 tahun penjara usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi. Hal tersebut disampaikan Kasatreskoba AKP Rendie Renaldy saat gelar Press Release di depan kantor Mapolres Muaro Jambi.
Lanjutnya, R diamankan Tim Resnarkoba Polres Muaro Jambi di Citra Raya, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tangan R, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,449 gram ganja kering.
Dihadapan polisi, R mengaku telah sejak 1 tahun lalu kecanduan ganja.
"Kami pemakai pak. Udah satu tahun ini, lebih nyantai aja kalau udah makeknya (nyimeng,red),"ujar R kepada awak media saat jumpa pers yang digelar Polres Muaro Jambi, Senin, 14 Agustus 2023.
R mengaku, Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pengedar ganja yang juga telah diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Mudah Tersinggung
BACA JUGA:Info Loker BUMN 2023, BPJS Kesehatan Buka Lowongan 4 Posisi Strategis, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Barangnya saya dapat dari Gino pak,"tutur R.
R sendiri merupakan satu dari 38 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi selama tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: