Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

 Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Menkumham Yasonna H Laoly.-ist/jambi-independent.co.id-

DENPASAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional terus berlanjut pasca pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang (UU).

Tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai awal berlakunya UU KUHP yang baru ini, dan salah satu fokus penting dalam persiapan pelaksanaannya adalah menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menekankan betapa pentingnya peran APH dalam praktik penegakan hukum, karena merekalah yang akan menjadi pelaksana langsung dari UU KUHP yang baru.

"Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum," ungkap Yasonna dalam acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Diratukan Pasangan, Selalu Diperhatikan dan Diprioritaskan, Beruntung Banget!

BACA JUGA:Turun Harga, Ini Spesifikasi iPhone 14

Sosialisasi UU KUHP yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia memiliki peran yang sangat sentral dalam mengatasi perbedaan pemahaman dan pandangan terhadap pengaturan UU KUHP yang baru.

"Partisipasi ini memiliki makna positif, yang perlu ditanggapi melalui diskusi menyeluruh melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama akademisi, praktisi, dan ahli di bidang hukum pidana," ujar Laoly di acara tersebut yang diadakan di The Trans Resort Bali.

Yasonna menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi dari UU KUHP dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, asas hukum pidana, serta tujuan dari perbaharuan hukum pidana.

Namun, perbedaan pandangan dan pemahaman tidak hanya terjadi di kalangan APH. Sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan pandangan ini telah muncul, baik di antara pihak yang mendukung maupun yang menentang disahkannya UU KUHP.

BACA JUGA:Ternyata Dinas Pariwisata Sungai Penuh Hanya Kelola Satu Objek Wisata

BACA JUGA:Kapolres Merangin Sebut Akan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Beberapa perbedaan tersebut mencakup regulasi hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, dan jenis tindak pidana khusus.

"Pembentukan UU KUHP tidak berjalan mulus sepanjang waktu. Pro dan kontra muncul dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional," ungkap Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: