Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

 Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Menkumham Yasonna H Laoly.-ist/jambi-independent.co.id-

Sebelum tahap sosialisasi ini, Kemenkumham telah berhasil mengadakan berbagai diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat yang peduli terhadap reformasi hukum pidana nasional.

Upaya ini dilakukan melalui inisiatif "Kumham Goes to Campus" dan disusul dengan Seminar Nasional.

BACA JUGA:5 Shio yang Cepat Belajar dan Memahami Hal Baru, Adaptasinya Bagus

BACA JUGA:6 Zodiak yang Paling Menjaga Image: Berfokus pada Citra Diri

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia, banyak usaha telah dilakukan untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan sosial masyarakat.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menurutnya, merupakan produk hukum yang sangat kompleks karena mencerminkan karakteristik perbaharuan, nilai-nilai hukum, prinsip, dan semangat yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

"Saya memberi apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM atas ketekunan, kesabaran, dan dinamika yang luar biasa selama proses pembentukan UU KUHP ini. Dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini, diharapkan akan menjadi dasar bagi sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ungkap Koster. *

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana, menekankan bahwa UU KUHP adalah hasil akhir dari perjuangan masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan melibatkan banyak ahli hukum pidana dalam prosesnya.

 

"Pemerintah bertanggung jawab memastikan bahwa semua APH memiliki pemahaman yang benar, mampu mengimplementasikan, dan menyebarkan isi UU KUHP sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, asas hukum pidana, serta tujuan perbaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Oleh karena itu, Kemenkumham menggelar sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 ini," kata Asep.

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara tatap muka maupun daring. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: