4 Pegawai Kelurahan di Bungo Kedapatan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Diamankan Satgas Saber Pungli

4 Pegawai Kelurahan di Bungo Kedapatan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Diamankan Satgas Saber Pungli

4 oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo diamankan Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 4 oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo, diamankan oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi.

Mereka diamankan Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah dari masyarakat.

Hal ini dibenarkan Ketua Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar.

“Tim UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi ada mengamankan 4 orang oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah,” ujarnya.

BACA JUGA:7 Zodiak yang Paling Sederhana dan Bersahaja, Bahagianya Diciptakan Sendiri

BACA JUGA:Urutan Shio yang Terkenal Licik, Waspada dalam Interaksi dan Keputusan

Dia mengatakan ini, saat memimpin rapat Rapat Kerja UPP Provinsi Jambi dalam rangka “Anev Capaian Kinerja UPP Provinsi Jambi Semester 1 TA 2023” di Jambi, Selasa 8 Agustus 2023 pagi. 

Selain mengamankan para pelaku yang merupakan oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo itu, Satgas Saber Pungli juga menyita barang bukti berupa uang senilai jutaan rupiah.

Totalnya mencapai Rp17 juta. “Dari 4 orang yang kita mintai pertanggung jawaban, pihak kita juga menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta,” tuturnya.

Dia menambahkan, 4 oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo ini diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), tapi dari hasil pengembangan di lapangan.

BACA JUGA:Ratusan Warga SAD di Muaro Jambi Terancam Terisolir, Akibat Jalan Rusak Parah

BACA JUGA:Polemik Managemen Ganda di PT BBI Muncul Lagi, Warga Pasang Spanduk: Berantas Mafia Batu Bara Ilegal

“Tindakan yang dilakukan ini, yaitu merupakan sebagai pembelajaran terkait dengan proses pembuatan sertifikat tanah di tengah masyarakat umum,” tukas Jannus.

Kata dia, berdasarkan surat keputusan bersama menteri bahwa pengurusan sertifikat tanah itu ada aturan yang harus ditaati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: