Kasus Keponakan Bacok Paman Berakhir Damai, Tersangka Jalani Restorative Justice

Kasus Keponakan Bacok Paman Berakhir Damai, Tersangka Jalani  Restorative Justice

Ponaan bacok paman berakhir damai-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

"Dalam kondisi capek dan lapar tersebut tersangka menjadi emosi dan langsung melemparkan piring yang berisi nasi yang dipegangnya ke arah kakeknya (saksi guntur). Saat itu juga diketahui dan dilihat oleh ayahnya (saksi Herman) serta pamannya (saksi korban Hengki), kemudian dalam posisi tersebut ayahnya (saksi herman) kembali menegur tersangka,"jelasnya.

Namun diabaikan oleh tersangka sambil berlalu menuju kembali ke rumahnya, dan sesampainya di rumahnya tersangka menuju ke dapur untuk mengambil makanan yang pada saat tersebut juga diikuti oleh pamannya (saksi korban Hengki) dan ayahnya (saksi Herman).

BACA JUGA:19 Personel Polda Jambi Terima Penghargaan, 2 Orang Dapat Pin Emas Kapolri, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Banjir Pujian, Begini Sikap Park Seo Joon Kepada Para Penggemarnya

Melihat kedatangan pamannya (saksi korban Hengki), tersangka menjadi bertambah emosi karena menganggap (saksi korban Hengki) juga akan memarahi dan mengomelinya. Yanpa berpikir panjang tersangka yang melihat sebilah parang yang berada di dekatnya lalu mengambilnya.

"Lalu menggunakannya kearah pamannya (saksi korban hengki) sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban Hengki. Melihat hal tersebut ayahnya (saksi Herman) dan beberapa warga menahan tersangka dan membawa (saksi korban) hengki ke puskesmas kumun,"tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka,  hengki gunawan (paman tersangka) mengalami luka robek di kepala bagian kiri di belakang telinga kiri.

"Kasus penganiayaan dilimpahkan oleh penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, setelah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kerinci, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung mengambil sikap untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku penganiayaan, setelah dilakukan mediasi korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan sepakat untuk berdamai dan semua berkas persyaratan Restorative justice telah terpenuhi,"sebutnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Resmi Teken Lokasi Pencarian Barang Antik Suak Kandis Jadi Kawasan Cagar Budaya

BACA JUGA:Telkomsel Gelar Music on Stage Bersama Stereo Wall di Maxstream channel DigioneMaxstream

Pada kesempatan tersebut, Frederik juga menyampaikan permohonan maaf kepada pamannya. Juga kepada orang tuanya dan berjanji  tidak akan mengulangi kembali perbuatan penganiayaan yang telah ia lakukan terhadap korban."Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,"singkat Frederik.

Sementara itu, Hengki Gunawan(paman tersangka,red) mengatakan bahwa dirinya telah memaafkan tindakkan keponakannya kepada dirinya. " Saya sudah maafkan, ikhlas saya maafkan,"katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: