Hari Ini, Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Digelar

Hari Ini, Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Digelar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah sah.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi digelar.

Sidang ini dikabarkan diketuai oleh Budi Chandra beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada sebanyak 8 orang saksi yang dipanggil dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018. 

Mereka akan menjadi saksi untuk enak terdakwa  kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yaitu Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto. 

BACA JUGA:Telkomsel Gelar Music on Stage Bersama Stereo Wall di Maxstream channel DigioneMaxstream

BACA JUGA:Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, Bagaimana dengan Vaksin?

Setidaknya ada 8 orang saksi yang akan digali keterangan dalam persidangan mereka adalah Muhammadiyah, Agus Rama, Desnaron Masyanto, Farida Berlian dan Musa Efendi.

Hamzah, Penasehat Hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto, pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan.

Sejauh ini Rudi Wijaya dan rekan-rekan sudah menjalani sepuluh kali persidangan, mereka didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: