Hari Ini, Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Digelar
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah sah.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi digelar.
Sidang ini dikabarkan diketuai oleh Budi Chandra beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ada sebanyak 8 orang saksi yang dipanggil dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018.
Mereka akan menjadi saksi untuk enak terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yaitu Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto.
BACA JUGA:Telkomsel Gelar Music on Stage Bersama Stereo Wall di Maxstream channel DigioneMaxstream
BACA JUGA:Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, Bagaimana dengan Vaksin?
Setidaknya ada 8 orang saksi yang akan digali keterangan dalam persidangan mereka adalah Muhammadiyah, Agus Rama, Desnaron Masyanto, Farida Berlian dan Musa Efendi.
Hamzah, Penasehat Hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto, pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan.
Sejauh ini Rudi Wijaya dan rekan-rekan sudah menjalani sepuluh kali persidangan, mereka didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: