Honorer Aman! Presiden Jokowi Larang Pemberhentian Massal, Ini Kata Menpanrb Azwar Anas
Ilustrasi ASN. Presiden Jokowi akhirnya melarang ada pemberhentian massal terhadap honorer di pemerintah.-dok/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini merupakan kabar gembira bagi para pegawai honorer atau non ASN. Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Azwar Anas.
Kata Menpanrb Azwar Anas, mereka bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, Menpanrb Azwar Anas mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata Menpan RB Azwar Anas.
BACA JUGA:6 Zodiak yang Bakal jadi Bos Besar, Jangan Iri ya
Menpanrb memperkirakan, sebenarnya jumlah tenaga honorer sekitar 400.000 per tahun 2022. Namun, begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama.
Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal honorer.
“Ada 2,3 juta tenaga honorer, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. “Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.
Anas menggarisbawahi, penataan tenaga honorer akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: