Panji Gumilang Ditahan Bareskrim, Bagaimana Nasib Santri di Ponpes Al Zaytun? Begini Kata Menag Yaqut

Panji Gumilang Ditahan Bareskrim, Bagaimana Nasib Santri di Ponpes Al Zaytun? Begini Kata Menag Yaqut

Menag Yaqut memberi keterangan tentang nasib pendidikan santri di Ponpes Al Zaytun, paska ditahannya Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.-hilmanfauzi/kemenag-kemenag.go.id

Namun, Gus Men memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Berprestasi

BACA JUGA:Belum Setahun Rilis, Lagu BLACKPINK 'Pink Venom' Melampaui 700 Juta Penayangan di YouTube

"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta agar Bareskrim Polri mempercapat penanganan kasus Panji Gumilang yang lain, di samping penistaan agama. 

Pasalnya menurut Mahfud MD, ada laporan lain yang ditujukan ke Panji Gumilang. Memang ada laporan tindak pidana umum untuk pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, namun di samping itu ada juga laporan tindak pidana khusus.

Hal ini dikatakannya, usai menggelar rapat koordinasi terkait Ponpes Al Zaytun, di Kemenko Polhukam bersama sejumlah menteri serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Begini Kondisi Wakil Wali Kota Jambi Maulana Setelah Perahu yang Ditumpanginya Karam

BACA JUGA:Makin Jadi! Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Dilaporkan dengan Kasus Lain, Mahfud MD Perintahkan Begini

Mahfud MD mengatakan, selain kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, ada laporan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus lainnya. 

Untuk itu, Mahfud MD meminta kepada bareskrim agar mempercepat proses pidana umum atau pidana kusus di luar soal penistaan agama, yang selama ini berlangsung. 

"Yang perlu diperhatikan ada laporan-laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam-macam) atau tindak pidana khusus (tindak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," jelas Mahfud MD.

Untuk penanganan kasus ini, Mahfud MD menilai, laporan dugaan pidana khusus dan umum yang menjerat Panji Gumilang harus berjalan berbarengan dengan kasus penistaan agama.

BACA JUGA:Kepolisian Hentikan Festival Swarnabumi, Pasca Pengemudi Perahu Wakil Wali Kota Jambi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Awal Bulan yang Ceria, 4 Shio Paling Bahagia dan Kaya Raya di Bulan Agustus 2023, Cek Shio Kamu di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: