CSR Tak Ngalir, Surat Tak Dibalas, Kades Mangun Jayo Keluhkan Keberadaan PT Mega Sawindo

CSR Tak Ngalir, Surat Tak Dibalas, Kades Mangun Jayo Keluhkan Keberadaan PT Mega Sawindo

Kades Mangun Jayo, Ihsan.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Mangun Jayo, Ihsan, mengeluhkan perhatian perhatian perusahaan di wilayahnya terkait Corporate Social Responsibility (CSR).

Desa Mangun Jayo berada di  Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Di sana ada 2 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi. Ada PT Tebo Indah (TI) dan PT Mega Sawindo

Menurut Ihsan, sampai hari ini desa belum pernah mendapatkan gelontoran bantuan apapun dari perusahaan seperti CSR. 

Padahal kata Ihsan, di wilayahnya itu ada kurang lebih 200 hektar lahan perkebunan sawit dari PT Mega Sawindo.

BACA JUGA:Diundang Jadi Pembicara, Rocky Gerung Malah Tak Bisa Masuk Aula FK Unair

BACA JUGA:12 Pasangan Zodiak yang Beruntung Jika Hidup Bersama

Menurutnya, dia sudah melakukan berbagai upaya pendekatan dengan manahemen PT Mega Sawindo. "Selama saya menjabat sebagai kepala desa, kita sudah sering kali menyurati perusahaan itu secara resmi," kata dia, Kamis 3 Agustus 2023.

Surat itu agar ada bantuan dari perusahaan untuk desa. Parahnya, kata Ihsan, pihaknya tidak mendapatkan perhatian serta tanggapan dari pihak PT Mega Sawindo. 

"Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjutnya," kata Ihsan. 

Terpisah, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh PT Mega Sawindo. 

BACA JUGA:Mengenal Pribadi Pria Flamboyan, Percaya Diri dan Punya Kharisma yang Berbeda, Sering Jadi Pusat Perhatian

BACA JUGA:Zodiak Pria Paling Flamboyan, Cewek Bisa Klepek-klepek

"Jika merujuk pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Bab V pasal 74 itu sudah jelas mengatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan," kata Hary, seperti dikutip dari jambione.com. 

Apalagi,kata Hary, perusahaan tersebut menjalankan bidang usahanya terkait dengan sumber daya alam. Sudah tentuwajib mengikuti apa yang telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: