SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen

SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen

SK Pjs Rektor Unbari digugat-Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

 Faktanya, tiga perintah dalam SP tersebut dilanggar semua oleh Pjs Rektor dan Mendikbudristek pun tidak mencabut SP ini. 

“Tentu kami berharap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mampu mempertimbangkan secara bijak seluruh argumen serta fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan,"ujarnya.

BACA JUGA:Info Loker 2023 : PT Pertamina Training and Consulting Buka Lowongan untuk Tamatan SMA, Buruan Daftar

BACA JUGA:Gak Suka Tampil Feminin, Ini 5 Zodiak Perempuan Tomboy, Gaya Cuek tapi Tetap Asik....

"Bahwa sekali lagi, perkara ini tidak hanya menyoal status jabatan Pjs Rektor, namun juga meliputi dimensi kelembagaan Unbari sebagai PTS dengan otonominya serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” tambah Raziv.

Bersama YPJ, penggugat dari unsur dosen dan tenaga kependidikan (tendik) pun juga turut tergabung dalam perkara ini. 

Mengingat luasnya dampak yang ditimbulkan SP Pjs Rektor, atas dasar kepedulian terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unbari, kedua unsur ini pun ikut andil dan berikhtiar dalam perjuangan tersebut.

Di kesempatan terpisah, pada hari Rabu 26 Juli 2023, telah dilaksanakan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jambi antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) selaku penggugat dan YPJ selaku tergugat. 

BACA JUGA:Waw, Deretan Zodiak ini akan Beruntung Akhir Juli ini Soal Percintaan

BACA JUGA:PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton untuk Dimanfaatkan Masyarakat Jadi Material Batako

YPBJ yang diketuai oleh Husin Syakur tidak kunjung hadir meskipun mediasi sudah molor hampir 3 jam dari waktu yang ditentukan.

Mediator Budi Chandra Permana yang memimpin jalannya mediasi memperingatkan YPBJ untuk hadir secara langsung dan tidak diwakilkan pada mediasi selanjutnya. 

Jika kembali mangkir, mediator akan menyatakan YPBJ sebagai penggugat yang tidak beritikad baik untuk dilaporkan ke hakim pemeriksa perkara. Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023.

 Berbeda dengan penggugat, pihak tergugat lebih menunjukkan itikad baik dengan kehadiran langsung Ketua Umum YPJ Camelia Puji Astuti dan Sekretaris Retno Maria Palupi, yang didampingi Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H. dan Muhammad Rizki Ramadhan, S.H. selaku penasihat hukum dari INTEGRITY _Law Firm_.

“Kami Yayasan Pendidikan Jambi telah hadir di pengadilan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Semoga apa yang terjadi pada Universitas Batanghari pada hari ini segera selesai dan kami sebagai yayasan yang telah mengelola kampus semenjak tahun 1977 tidak lagi diganggu dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi”, kata Camelia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: