Pembubaran Aksi Blokir di PT FPIL, Perusahaan Serahkan Langkah Hukum ke Aparat

Pembubaran Aksi Blokir di PT FPIL, Perusahaan Serahkan Langkah Hukum ke Aparat

Aksi blokir jalan di PT FPIL, dibubarkan oleh pihak kepolisian.-junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) mengapresiasi penegakan hukum oleh pihak berwajib, dalam rangka memberi kepastian hukum dan jaminan investasi.

Hal ini disampaikan oleh Humas PT FPIL, Enryco. Pernyataan ini terkait dengan pembubaran aksi blokir jalan di PT FPIL, Kabupaten Muaro Jambi.

Personel Polda Jambi memback up Polres Muaro Jambi dalam upaya penegakan hukum terhadap aksi masyarakat yang pemblokiran portal atau gerbang utama PT FPIL, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kamis 20 Juli 2023.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Artha diback up Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150  personel Polres Muaro Jambi.

BACA JUGA:Sah, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar Jabat Irwasda Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi

BACA JUGA:JBC Jadi Tuan Rumah Acara Charity Fun Run 5 Km

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakan hukum berjalan aman dan kondusif. Menurutnya, sebelum penegakan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan  3 kali imbauan kepada masyarakat.

"Kita menkedepankan aksi humanis dan persuasif, Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis," terang Mulia.

Ditambahkan Mulia, personel yang terlibat pengamanan ini, sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar kedepankan aksi humanis dan tidak membawa senjata api bagi personel intel maupun reskrim.

"Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Mulia.

BACA JUGA:Beberapa Zodiak yang Cocok dengan Scorpio

BACA JUGA:Bahaya, Zodiak ini Suka Mengungkit Kesalahan, Meskipun Telah Dimaafkan

Dikatakan Mulia, Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena disini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan di lapangan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: