Alasan Kapolres Muaro Jambi Bubarkan Aksi Blokir Jalan PT FPIL: Sudah Tidak Sesuai Ketentuan

Alasan Kapolres Muaro Jambi Bubarkan Aksi Blokir Jalan PT FPIL: Sudah Tidak Sesuai Ketentuan

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha, menjelaskan pembubaran aksi blokir jalan PT FPIL oleh warga.-junaidi/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi blokir pintu pasuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang berlangsung selama lebih kurang 17 hari itu, terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha saat dimintai keterangan mengatakan, untuk kegiatan penutupan gerbang di PT FPIL ini sudah berlangsung dari tanggal 3 Juli jadi sudah 17 hari.

Menurutnya, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan aksi menyampaikan pendapat di muka umum dan telah mengganggu hajat hidup orang banyak.

"Akibat aksi ini, kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan," kata AKBP Muharman Artha.

BACA JUGA:Nasroel Apresiasi Langkah Dirlantas Polda Jambi soal Operasional Angkutan Batu Bara Selama Kedatangan Jamaah

BACA JUGA:Emak-emak Histeris Saat Dibubarkan Polda Jambi di PT FPIL

Lanjutnya, karyawan yang mau keluar masuk untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari mengantar anak sekolah semua terganggu.

"Aksi ini juga tidak sesuai lagi dengan ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum, makanya kita ambil tindakan pembubaran," ucapnya.

Ketika ditanyakan terkait berapa banyak warga yang dibawa ke Mapolda Jambi, Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyebut belum mengetahui secara pasti berapa jumlahnya. 

"Untuk laporan belum masuk, nanti akan kami konsultasi kembali berapa orang yang sudah dibawa dan sampai di kantor atau ke Polda dan Polres," sebutnya.

BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Tak Kenal Rasa Kecewa dalam Hal Percintaan

BACA JUGA:Zodiak yang Sangat Beruntung dalam Hidup, Memungkinkan Miliki Harta Melimpah

"Kita berharap persoalan ini cepat selesai, kalau masyarakat merasa mempunyai hak hak atas lahan tersebut silahkan tempuh dengan jalur hukum melalui pengadilan. Jangan seperti ini," ujarnya lagi. 

Kapolres juga menyampaikan, pengamanan pendudukan lahan oleh masyarakat pada hari ini  pihaknya menurunkan sebanyak 300 personil gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: