Upaya Praperadilan Yunsak El Halcon Gagal, Perkara Lanjut

Upaya Praperadilan Yunsak El Halcon Gagal, Perkara Lanjut

Ilustrasi korupsi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Tanam Padi Masih Manual, Petani Dusun Rantau Ikil Berharap Bantuan Alat Pertanian

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara/ Keuangan Daerah.

Kemudian, menyatakan penyidikan lanjutan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-578/L.5/Fd.1/05/2023 yang diterbitkan Termohon pada tanggal 09 Mei 2023 tidak sah dan cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-578/L.5/Fd.1/05/2023 yang diterbitkan Termohon pada tanggal 09 Mei 2023. Segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera dan secara langsung setelah pembacaan putusan ini.

BACA JUGA:Suka Banget Rebahan, Ini 5 Zodiak Paling Mager, Sering Menunda Pekerjaan

BACA JUGA:5 Zodiak dengan Gaya Hidup Glamour, Dikenal Kaya Raya

Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka.

Humas PN Jambi Suwarjo, mengatakan, saat ini ada tiga praperadilan berkaitan tindak pidana korupsi gagal bayar tersebut. Selain Yunsak El Halcon, yang masih dalam poroses persidangan atas nama Dadang Suryanto. Terakhir, Andri Irvandi yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

“Sidang atas nama Dadang Suryanto sudah masuh pada pembuktian dan ahli dari pihak Pemohon. Sedangkan, Andri Irvandi, Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan hakim tunggal dan jadwal sidang pada Kamis, 20 Juli 2023,” tandasnya, dikutip dari jambiindependent.bacakoran.co. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: