No Viral No Justice, Jadi Bahasan Jumat Curhat Polda Jambi

No Viral No Justice, Jadi Bahasan Jumat Curhat Polda Jambi

Program Jumat Curhat Polda Jambi, pada hari Jumat 7 Juli 2023.-ist/jambi-independent.co.id-Bid Humas Polda Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Program Jumat Curhat masih rutin dilaksanakan oleh Polda Jambi. Seperti yang dilakukan di Kopi Oey, Jumat 7 Juli 2023.

Kali ini, Jumat Curhat ini dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jambi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Mas Edy dan Ps Panit III Ipda Rimhot Nainggolan.

Pada pelaksanaan Jumat Curhat tersebut, kembali mengundang perwakilan dari organisasi media.

Di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi, Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jambi, serta mahasiswa yang ikut turut emberikan kritik, saran serta masukan dalam Jumat Curhat Polda Jambi.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

BACA JUGA:3 Zodiak yang Berjiwa Muda dan Penuh Semangat, Menolak Tua

Disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy bahwa kegiatan Jumat Curhat ini merupakan program rutin mingguan.

Kegiatan ini memberi ruang masyarakat menyampaikan keluh kesahnya terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan masyarakat terkait situasi Kamtibmas Jambi saat ini.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, bahwa kegiatan Jumat Curhat ini mendengar langsung terkait masukan dan saran.

Khususnya dari para penggiat media sosial, wartawan baik online maupun cetak serta mahasiswa yang berkaitan dengan permasalahan yang viral saat ini.

BACA JUGA:Terkait Mundurnya Syahirsah dari Bacaleg, Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi: Golkar Jambi Tidak Boleh Memaksakan

BACA JUGA:Jumat Curhat, Warga Keluhkan Masalah Kenakalan Pelajar ke Polres Bungo

”Tentunya Polda Jambi butuh masukan dan saran, sehingga dalam penanganan perkara para Awak media dan kalangan mahasiswa sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Sandika dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia, menanyakan apakah pihak kepolisian menunggu viral baru mengusut suatu perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: