Jual Wanita Jadi PSK, 3 Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap Polisi

Jual Wanita Jadi PSK, 3 Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap Polisi

Polda Jambi kembali berhasil menangkap 3 tersangka dari 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) -Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda JAMBI kembali berhasil menangkap 3 tersangka dari 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi JAMBI.

Para pelaku yang ditangkap ini, memperdagangkan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

BACA JUGA:Pemilihan Rektor UIN STS Jambi Makin Seru, 4 Profesor Daftar Serentak, Cek Nama-namanya

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Senam Sehat di Kantor Camat Sekernan

"Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menawarkan para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual," ujar Kompol Mas Edy pada saat diwawancara pada Jumat 7 Juli 2023.

Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo  untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat. 

"Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang yang telah membooking para korban melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut," jelas Kasubbid Penmas. 

Diketahui bahwa  perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal, untuk melayaninya dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat. 

BACA JUGA:142 Bintara Polda Jambi Dilantik, Ini Pesan Irwasda Polda Jambi

BACA JUGA:Terkait Mundurnya Syahirsah dari Bacaleg, Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi: Golkar Jambi Tidak Boleh Memaksakan

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan tersebut, masing- masing RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo. 

"Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang di dapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: