Polres Bungo Tangkap Perempuan Tersangka Kasus TPPO di Kamar Kost

Polres Bungo Tangkap Perempuan Tersangka Kasus TPPO di Kamar Kost

Perempuan tersangka kasus TPPO di Bungo-ist/jambi-independent.co.id-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka TPPO pada Rabu 5 Juli 2023.

Penangkapan perempuan tersangka kasus TPPO berinisial RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah kost di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Pelaku RC tersebut ditangkap pada hari Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 WIB," jelas AKP Septa.

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Harap Guru Penggerak Jadi Agen Perubahan Bawa Transformasi Pendidikan Lebih Baik

BACA JUGA:Ramalan Shio Monyet Hari Ini, Kamis 6 Juli 2023, Kayaknya Harus Berhemat Dulu

“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu RC (25), Perempuan, 25 tahun, Islam, mengurus rumah tangga, warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo atau Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo," tutur AKP Septa.

Ia menjelaskan, saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang menawarkan perempuan pekerja seks kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa seks.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim  Polres Bungo  melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost  melakukan pemeriksaan di kamar kost.

Kemudian, tiba di kamar nomor 13, Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan hubungan persetubuhan.

BACA JUGA:Resep Tumis Buncis, Simpel,Sehat, dan Rendah Kolesterol

BACA JUGA:Arab Saudi Percepat Pengumuman Kuota Haji 2024, Segini Kuota untuk Indonesia

Setelah dilakukan interogasi, ternyata diketahui bahwa seorang perempuan yang mau menjajakan dirinya, bisa datang ke tempat kost, karena ditawarkan oleh tersangka kasus TPPO RC, kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan seksual dengan tarif Rp 500.000.

Dari penangkapan pelaku RC, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: