Bareskrim Polri Minta Klarifikasi Soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Bagaimana Nasib Panji Gumilang

Bareskrim Polri Minta Klarifikasi Soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Bagaimana Nasib Panji Gumilang

Kabareskrim Komnjen Agus Andrianto--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, yang melibatkan pimpinannya yaitu Panji Gumilang terus bergulir.

Baru-baru ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada unsur pidana dalam masalah Ponpes Al Zaytun Indramayu ini.

Mabes Polri pun berencana untuk memanggil Panji Gumilang. Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama. Termasuk polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Mudah Capek dan Gampang Sakit, Kenali tanda-tandanya

BACA JUGA:Menggali Sejarah Hari Bhayangkara Diperingati Setiap Tanggal 1 Juli, Ternyata Istilah dari Zaman Majapahit

Kata dia, rencananya pemanggilan akan dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023.

Setelah klarifikasi tersebut, maka pihaknya bakal menentukan status pidana pada hari selanjutnya, yaitu Selasa 4 Juli 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD rupanya menggelar pertemuan tertutup selama dua jam dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Dalam pertemuan tertutup itu, mereka membahas polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu. Dalam pertemuan itu, terlihat wakil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Pencitraan, Gak Mau Dinilai Buruk oleh Orang Lain

BACA JUGA:Loker BCA 2023 Terbaru, Ada 7 Posisi yang Dibutuhkan, Cek Syarat dan Jadwalnya

Mahfud MD usai pertemuan mengatakan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil itu, untuk membahas polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: