Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha Dilarang? Ini Penjelasan Buya Yahya
Potong Rambut-freepik.com/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendakwah terkenal, Buya Yahya, mengeluarkan panduan bagi umat Muslim terkait ibadah di bulan Dzulhijjah.
Salah satu himbauannya adalah larangan memotong rambut dan kuku mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga Hari Raya Idul Adha.
Menurutnya, tindakan ini memiliki dasar sunnah dalam Madzhab Syafi'i yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
Dalam sebuah ceramah yang diunggah di akun YouTube Pesantren Al Bahjah pada tanggal 12 Agustus 2018, Buya Yahya menjelaskan mengenai perbedaan pendapat ulama terkait potong rambut dan kuku selama periode Dzulhijjah.
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Pintar dan Beruntung, Kombinasi Kebijaksanaan dan Keberuntungan
BACA JUGA:Kisah Roro Jonggrang, Legenda Candi Prambanan di Yogyakarta
Menurut Madzhab Syafi'i dan jumhur ulama, bagi mereka yang ingin berkurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, disarankan untuk menahan diri dan tidak memotong rambut serta kuku mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah.
"Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Karena di Indonesia, kami menghadirkan pendapat Mahzab Syafii dan jumhur ulama yang mengatakan, ketika sudah masuk 10 Dzulhijjah kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih hewan, hendaknya tidak memotong rambut dan kuku, ada hadist Nabi SAW," kata Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Pesantren Al Bahjah, tayang 12 Agustus 2018.
"Kesimpulannya para ulama pada Madzhab Syafi'i, hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban waktu masuk 1 Dzulhijjah hukumnya adalah sunnah. Bukan haram memotong rambut dan kuku," sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini hanya berlaku dalam Madzhab Syafi'i, dan tidak termasuk dalam kategori haram memotong rambut dan kuku.
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Pintar dan Beruntung, Kombinasi Kebijaksanaan dan Keberuntungan
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Plt Sekda Kota Jambi Marjani Tutup Usia
Ia menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat terkait perbedaan pendapat ini, untuk menghindari perdebatan yang tidak perlu.
Meskipun ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijjah bagi pengurban hukumnya haram dan berpotensi dikenakan denda, pandangan tersebut tidak berlaku bagi orang yang memotong rambut saat melakukan umrah atau haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id