2 Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Batanghari

2 Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Batanghari

2 pelaku pengedar narkotika dibekuk Satres Narkoba Polres Batanghari-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut langsung digelandang Satres Narkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Diharapkan Bisa Tuntaskan Masalah Angkutan Batu Bara di Jambi, Ini Kata Kadishub Provinsi Jambi John Eka Powa

BACA JUGA:Setelah Andini, Topan-Fadli Sumbang Perunggu untuk Kota Jambi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: