Kasus TPPO, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 7 Pelaku, Satu di Antaranya Perempuan

Kasus TPPO, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 7 Pelaku, Satu di Antaranya Perempuan

Ilustrasi. Tenaga ahli Kominfo ditangkap oleh Kejagung, dalam kasus korupsi BTS 4G.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian terus bekerja untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tadi malam, Rabu 21 Juni 2023, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 7 orang pelaku TPPO.

Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Tim kita menerima laporan tentang adanya perdagangan orang secara online," kata Kasubdit IV Renakta, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi Kamis 22 Juni 2023.

Informasi tersebut ternyata benar. Personel Subdit IV Renakta lalu melakukan pendalaman, yang akhirnya mencurigai aktivitas di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi.

BACA JUGA:Indahnya Kebhinekaan, Suku Dayak Bertemu Suku Anak Dalam, Lewat Apel Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Madakaripura, Konon Tempat Bertapa Gadjah Mada

Dari hasil operasi itu, dua orang wanita menjadi korban dari TPPO tersebut. Sementara, 7 orang pria diamankan.

Berikut nama-nama tersangka:

1. OS (20), perempuan yang merupakan warga Jaluko.

2. MR (17) warga Payo Lebar Jelutung.

3. M (17), warga Telanaipura Jambi.

4. AR, warga Kota Jambi.

5. DS (17) warga Mayang Kota Jambi.

6. DK (20) warga Talang Bakung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: