Waduh! Ribuan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Tebo Tak Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Pemkab Tebo

Waduh! Ribuan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Tebo Tak Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Pemkab Tebo

Pemkab Tebo bentuk tim khusus -ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Antisipasi agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, soal tanah wakaf sarana ibadah di Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten membentuk tim khusus untuk memfasilitasi tanah wakaf sarana ibadah agar bersertifikat.

Sosialisasi pelaksanaan Kegiatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sekabupaten Tebo tahun 2023 dibuka langsung oleh Pj Bupati Tebo H Aspan, berpusat di ruang makan VIP rumah dinas bupati Tebo, Selasa 20 Juni 2023.

Dalam sambutannya, Aspan menyampaikan bersama pihak BPN Tebo sepakat untuk membentuk tim, dipimpin langsung oleh Sekda Tebo, Teguh Arhadi yang melibatkan semua unsur stekhorder pemerintah kabupaten Tebo.

Lanjut dia, sertifikasi tanah wakaf sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Mantap! 3 Komunitas Adakan Sayembara Temukan Indentitas Pelaku Penyeret Anjing di Jambi

BACA JUGA:Banjir di Kota Jambi Mulai Surut, Warga dan Pemerintah Mulai Bersih-bersih

Pasalnya, tanah yang diwakafkan seseorang dan kemudian hari karena ada permasalahan diambil lagi ahli waris setelah bersangkutan meninggal dunia.

“Kita terus mendorong program sertifikasi tanah ini. Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah, terutama pengelola rumah ibadah,” ujar Aspan

Banyaknya tempat ibadah yang tidak bersertifikat diakui Aspan, mengganggu sentuhan program dari perintah, baik daerah, provinsi dan pusat. 

Lanjut Aspan, setidaknya untuk tempat ibadah muslim tercatat 1.000 lebih, belum untuk rumah ibadah agama lain.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas SDM Pendamping PKH, Dinsos Kota Jambi Gelar Bimtek

BACA JUGA:Wow! Ternyata Ini 4 Shio yang Paling Posesif, Shio Babi Perlu Belajar untuk Memberi Ruang dan Kebebasan

Ditegaskan dia, semua camat dan dan kades untuk segera mengurus persyaratan dan tidak menunggu selesai semua baru diserahkan kepada tim. 

"Misalnya satu desa ada 5 rumah ibadah, selesai 1,2 langsung diserahkan agar segera diproses," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: