Sidang Perdana Kasus Kredit Emas di Tebo, Anira Yasmira Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

Sidang Perdana Kasus Kredit Emas di Tebo, Anira Yasmira Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

Sidang Perdana Kasus Kredit Emas di Tebo, Anira Yasmira Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan-Ist/jambi-independent.co.id -

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus penipuan berkedok kredit emas di kabupaten Tebo, Jambi jalani sidang perdana, Kamis 15 Juni 2023 lalu. 

Terdakwa Ira alias Anira Yasmira hadir di persidangan dengan mengenakan baju tahanan berwana orange.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Anggara memberikan dakwaan dengan pasal 378 penipuan atau 372 penggelapan.

"Kalau ancaman 7 tahun (penjara)," ucap Hari usai sidang.

BACA JUGA:Waduh! Hujan Deras, Simpang Empat Kenali Kota Jambi Terendam Banjir 

BACA JUGA:Hujan Lebat Guyur Provinsi Jambi, Beberapa Titik di Kota Jambi Banjir, BMKG Ingatkan Warga

JPU menjelaskan korban dijanjikan keuntungan 22 hingga 30 persen dari modal yang disetorkan kepada terdakwa.

Dijelaskan bahwa setiap korban mengalami kerugian yang berbeda atas kredit emas tersebut. Sementara korban yang melaporkan kasus tersebut mengalami kerugian Rp195 juta.

"Untuk satu orang, kalau yang lain mungkin dituntut dengan perkara terpisah," ucap JPU.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Lady Arianita, Silva Da Rosa dan Ria Permata Sukma juga turut menghadirkan empat orang saksi yang merupakan korban penipuan.

BACA JUGA:Hujan Deras Sejak Pagi, Sejumlah Wilayah di Kota Jambi Terendam Banjir 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PAW, 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Dalam keterangannya, saksi Rita Marlina mengatakan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp195 juta.

"Semua korban berbeda-beda, totalnya mencapai 2 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: