Jajakan Pekerja Seks Lewat WA, Pria Di Bangko Ditangkap Polisi

Jajakan Pekerja Seks Lewat WA, Pria Di Bangko Ditangkap Polisi

Pekerja seks via wa berhasil di tangkap Polres Merangin-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id

“Pelaku yang diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” kata Rully, Jumat 16 Juni 2023.

Rully menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia sudah seiring melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

BACA JUGA:Ternyata, 4 Shio Ini Paling Cocok untuk Bisnis, Kombinasi Kepribadian dan Kekuatan Astrologi

Dikatakan Rully usai melayani tamu pelaku akan mendapatkan bagian sesuai besaran uang yang didapat dari korban usai melayani pria hidung belang.

"Kalau besarannya yang pelaku dapat itu tergantung dari besaran tarif yang ditawarkan pelaku,"ungkap Rully.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti. Tim opsnal juga membawa korban ke Polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rully.

Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Polres Merangin mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu. “Serta handphone, bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,” sebutnya

BACA JUGA:Jadwal dan Niat Puasa Arafah 2023, Jangan sampai Kelewat

BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Dapatkan Beras dengan Harga yang Spesial

Pelaku sendiri Lanjut Rully akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun.

Dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: