BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. -ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka. 

Keputusan tersebut, dikeluarkan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Yang berarti, pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta pada Kamis 15 Juni 2023, hakim ketua Anwar Usman mengumumkan bahwa permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Hatinya Lembut Banget! Ini 7 Zodiak yang Paling Cengeng, Kamu Termasuk Gak?

BACA JUGA:Tak akan Pindah ke Lain Hati, Ini 6 Zodiak Perempuan Paling Setia, No 3 Selalu Jaga Komitmen

Mahkamah mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh sistem pemilu yang dipilih. 

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa perlu mengubah sistem itu sendiri.

Menurut Sadli Isra, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari partisipasi partai politik, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: