Jasa Raharja Jamin Korban Tabrak Lari di Desa Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi

Jasa Raharja Jamin Korban Tabrak Lari di Desa Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi

Jasa Raharja Jamin Korban Tabrak Lari di Desa Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja Jambi memberikan santunan  korban meninggal dunia  penumpang  mobil sigra terlibat tabrak lari yang terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi - Merlung Km. 28 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. santunan dua penumpang mobil sigra yang meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak lari diselesaikan pada Senin, 3 Juli 2023.

Kepala Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitnomenyampaikan bahwa,“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan  khususnya dalam Pasal 10 ayat (1) telah mengatur bahwa setiap orang  yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan, dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian , diberi hak atas suatu pembayran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.

Donny menjelaskan, kalau kecelakaan antara dua kendaraan terlibat atau menjadi penyebab kecelakaan tersebut lari, maka hal itu termasuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh laporan polisi.

“Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut kami selanjutnya, setelah memastikan kasus tabrak lari absah, survei ahli waris mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan haknya menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja,” tutur Donny.

BACA JUGA:Gelar Speed-Dating ‘LinkUp’, Kolaborasi Telkomsel bersama Xendit dan ANGIN

BACA JUGA:Wah, Ini 4 Shio yang Paling Cocok Bekerja Malam, Tetap Produktif Meski Gelap

“Jasa Raharaja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris dua penumpang mobil sigra korban kecelakaan tabrak lari mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP50 juta, serta mengumpulkan berkas berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” tambah Donny menjelaskan.

Dua penumpang mobil sigra terlibat tabrak lari diserahkan santunan meninggal dunia ahli waris yang sah. Hak santunan meninggal dunia  alm. Indo Mene diserahkan kepada ahli warisnya Alam Ramadan selaku anak korban dan santunan meninggal dunia alm.Muliadi diserahkan kepada ahli warisnya Rahmatullah selaku anak korban.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi human capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa,” tutup Donny.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: