Tips Agar Tak Terjerat Pinjaman Online, Pahami Ciri Ciri Pinjol Ilegal dan Beberapa Hal Penting Ini
Tips agar tidak terjerat pinjaman online-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ikuti tips ini agar tak terjerat pinjaman online. Pahami ciri ciri Pinjol Ilegal dan beberapa hal ini.
Banyak orang yang terdesak masalah keuangan harus terpaksa melakukan pinjaman online (Pinjol). Padahal banyak kasus dimana orang terjerat pinjol dan berujung petaka.
Hal ini karen mereka tidak memahami terlebih dahulu beberapa hal yang seharusnya mereka ketahui sebelum melakukan pinjaman online.
Mulai dari bunga, cara pembayaran hingga konswekuensi lainnya. Mereka terjebak karena gampang dan cepatnya proses pinjaman. Tanpa memikirkan akibatnya.
BACA JUGA:Tak Patut Dicontoh! Ini 6 Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Sifat Iri dan Dengki, Menikam dari Belakang
Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak.
Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.
Pada pinjaman online, biaya administrasi tidak transparan. Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan di awal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal.
Nah, agar pinjaman online tidak lantas menjadi petaka, ikuti tips ini. Anda perlu memperhatikan 5 hal penting ini sebelum melakukan pinjol :
1. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen
Maksudnya adalah pendapatan bulanan baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Misal seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000 atau 30 persen dari gaji bulanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rbtvcamkoha.com