Pelanggaran HAM Terhadap Tingkah Laku Remaja Genk Motor yang Meresahkan Masyarakat

Pelanggaran HAM Terhadap Tingkah Laku Remaja Genk Motor  yang Meresahkan Masyarakat

Moendra Achmad Dani--

OPINI

 Oleh: Moendra Achmad Dani

 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang telah di dapat setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak yang di dapat seseorang telah di lindungi oleh pengaturan yang ada dalam Undang-undang (UU) yang mengaturnya. 

Tetapi hak itu juga harus selaras dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka agar tercipta keseimbangan antara Hak dan Kewajiban. 

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dari sekian banyak pelanggaran ham di Indonesia. 

Beberapa waktu lalu ada peristiwa pada kejadian  korban tewas akibat serangan geng motor di Kawasan Haji Kamil, Pasir putih, Kota Jambi. 

BACA JUGA:Waduh....4 Shio Ini Berpotensi Jadi Pelakor Kelas Kakap, Suka Merusak Hubungan Orang Lain

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Suka Mengalah dari Pasangan Demi Kelanggengan Hubungan

Menurut Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendri, ada seseorang pria tewas di bunuh pakai parang oleh   sekelompok pemuda. “Ya benar ada seorang pria meninggal karena di bunuh oleh sekelompok pemuda,” kata  Suhendri.

Suhendri menceritakan, terkait peristiwa pembunuhan, awalnya sekelompok pemuda mengatas namakan Gado-Gado Family mendatangi Komunitas Haji Kamil Club, Kecamatan Jambi Selatan Mau buat keributan sambil membawa parang panjang. 

Dan kelompok H Kamil yang mengetahui itu, langsung menuju lokasi tempat persiapan keributan. Peristiwa  ini sekitar pukul 02.30wib dan saat kejadian kedua kelompok pemuda, Haji Kamil dan Kelompok Gado Gado dilengkapi senjata tajam saling kontak fisik. 

Dari kontak fisik itu, Kelompok Gado Gado berhasil dopukul mundur dan kabur melarikam diri dari tawuran. Saat kondisi panik hendak melarikan diri, seorang anggota Kelompok Gado Gado terjatuh dan langsung di hajar oleh kelompok lain hingga meninggal dunia. 

Terkait dengan cerita di atas, dalam pasal 1 ayat 4 Undang-undang nomor 39 Tahun 1999, dalam pasal tersebut berbunyi Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: