Edi Purwanto Dorong Pemprov Jambi Ajukan Kebutuhan Ruang Kelas SMA di Provinsi Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto -ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera mengajukan kepada Dewan kebutuhan ruang kelas yang masih kurang di SMA-SMA Negeri di Wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi.
Hal tersebut disampaikannya pada saat menghadiri peresmian gedung SMA Negeri 12 Kota Jambi, Senin 22 Mei 2023.
Selain Edi Purwanto, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Jambi.
Kata Edi, pada waktu sambutan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani sudah bercerita bahwa Kota Jambi masih banyak membutuhkan ruang kelas baru (RKB). Ada 5.000 lebih siswa yang ingin masuk ke SMA Negeri setiap tahunnya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sebut Pendamping Haji Tugas Mulia
BACA JUGA:Wakil Gubernur Abdullah Sani: Jangan Berhenti Melangkah Menggapai Cita-cita
"Tapi sulit tertampung karena kapasitas (SMA Negeri,red) kita hanya 7.000 sekian," katanya.
Menurut Edi, kapasitas ini sudah lumayan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena dahulu Kota Jambi hanya bisa menampung 5.600 siswa.
"Nah, spirit pada saat itu saya ketemu dengan kepala sekolah, saya berharap ada 100 ruang kelas baru di Kota Jambi," tambahnya.
Edi menjelaskan, bahwa persoalannya adalah lahan yang tidak ada, sehingga waktu itu hanya 23 ruang kelas baru yang terbangun dan ada 1 unit sekolah baru.
BACA JUGA:15 Organisasi Serikat Pekerja Diwakili Integrity Law Firm Gugat UU Cipta Kerja di MK
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Lepas CJH Kota Jambi, Ini Pesannya
"Alhamdulillah, disini (SMA N 12, red) ada 12 ruangan kelas baru. Nanti mudah-mudahan ada ruang (lahan,red) lagi yang bisa dibangun ruang kelas baru," jelasnya.
Namun, kurang lebih 13 ruang kelas baru nanti akan Ia coba bicarakan di Banggar bersama dewan. Edi menegaskan bahwa RKB adalah kebutuhan pokok yang harus Dewan respon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com