Hukuman Setimpal bagi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hukuman Setimpal bagi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

-Pixabay-

Hukuman Setimpal bagi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

​Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada Hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan Setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan Martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999).Sedangkan Pelanggaran Hak Asasi manusia tercantum dalam pasal 1 angka 6 UU No 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang Atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun Tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak Asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan Tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

​Di setiap negara khususnya Indonesia memiliki berbagai macam suku dan budaya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia yang melekat pada setiap diri manusia sebagai Anugerah dari tuhan yang harus dijaga sesuai dengan ketentuan Undang undang yang berlaku dalam pengertian pelanggaran hak asasi manusia kita dapat menyimpulkan bahwa yang dapat melakukan kejahatan maupun pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan oleh siapa saja baik untuk para pejabat tinggi aparat maupun masyarakat bisa saja melakukan tindakan kejahatan.

​Disini saya memberikan sebuah contoh kasus yaitu tentang Muhammad Aris yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto yang telah mendapat hukuman putusan hakim yaitu Hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan kebiri kimia. Dalam kasus ini saya setuju terhadap hukuman yang diberikan khusus nya dalam penjatuhan hukuman kebiri kimia dalam konteks kasus pemerkosaan penjatuhan hukaman seperti ini seharus nya wajib di jatuhkan kepada pelaku dalam proses kebiri kimia yang akan mengurangi kadar hormon testosteron yang akan diharapakan ini menjadi penghentian tindakan seksual pelaku kepada orang orang lain.

​Pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia tentunya akan menimbulkan dampak serta kerugian kepada si korban, pelanggaran hak asasi manusia terbagi menjadi dua yaitu pelanggaran hak asasi manusia ringan dan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam kasus pemerkosaan ini termasuk kedalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, dikarenakan dalam hal ini perbuatan tercela ini selain melukai fisik korban tetapi juga melukai jiwa dan mental yang pastinya akan meninggalkan bekas dan trauma pada si korban yang tidak akan hilang.

​Dalam setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks apapun diharapakan peraturan dan penegakan hukum di Indonesia mementingkan serta memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban pelanggaran serta penjatuhan hukuman yang di berikan harusla melihat agar penjatuhan hukuman tersebut harus bisa menghentikan tindakan pelaku bukan seberapa berat hukuman yang terpenting adalah penjatuhan hukuman tersebut berdampak pada apa yang dilakukan pelaku sehingga tindakan tersebut tidak akan terulang kembali.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: