Kacau! Angkutan Batu Bara di Jambi Tak Punya Stiker Masih Bisa Beroperasi, Dishub Provinsi Jambi Bilang Begini

Kacau! Angkutan Batu Bara di Jambi Tak Punya Stiker Masih Bisa Beroperasi, Dishub Provinsi Jambi Bilang Begini

Polisi sedang mengatur arus angkutan batu bara di Jambi. -dok/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id

Dia menjelaskan, alasan angkutan batu bara yang tidak memiliki stiker masih diperbolehkan beroperasi, dikarenakan masih banyak sopir angkutan batu bara perorangan dan belum bergabung ke transportir.

"Saat ini angkutan batubara tanpa stiker masih diperbolehkan melintas. Kita upayakan nanti ajak semuanya agar mau bergabung di transportir, sehingga kita bisa mengevaluasi pengawasan terhadap kondisi kendaraannya, tonase dan lainnya," katanya, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Kepung Polsek Kumpeh Ulu, Warga Desa Sumber Jaya Tuntut 10 Warganya Dilepas, Sebut Polisi Tak Adil

BACA JUGA:Gawat! Ratusan Warga Desa Sumber Jaya Kepung Polsek Kumpeh Ulu, Ini Penyebabnya

Menurutnya saat ini sudah ada asosiasi batu bara, di mana dalam asosiasi tersebut semua transportir ikut bergabung. 

Jadi segala urusan batu bara melalui asosiasi tersebut. "Saat ini stiker itu masih dalam perbaikan, stiker itu tetap diberlakukan nanti ke depan. Nanti Asosiasi angkutan batu bara untuk lebih menata mobilitas angkutan batu bara dari mulut tambang ke TUKS," jelasnya.

Atma Jaya berharap secepatnya para sopir angkutan batu bara perorangan dapat bergabung ke transportir. 

Sementara itu, diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan batu bara. 

BACA JUGA:Hadir Perdana, PLN Muara Bungo Lakukan Penyalaan Baterai Swab Station Motor Listrik di 3 Lokasi

BACA JUGA:Golput Musuh Demokrasi

Penghentian ini, berlaku mulai hari ini, Kamis 25 Mei 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Kata Dhafi, tindakan ini harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.

Di mana, kata Kombes Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: