Ferry Irawan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Ferry Irawan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Ferry Irawan saat menjalani sidang kasus KDRT-Foto : Prasetya-ANTARA

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu 24 Mei 2023, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, dengan perintah tetap ditahan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Ferry Irawan.

Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda.

Vonis yang diberikan majelis hakim PN Kediri yang diketuai Boedi Haryanto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Marak Penipuan Penjualan Tiket di Medsos, Bareskrim Panggil Promotor Konser Coldplay

BACA JUGA:Kemenkumham Jambi Sebut 16 Warga Kelahiran Jambi yang Ditahan di Malaysia Rerata Buat Paspor di Jakarta Timur 

Sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.

Selain itu, hakim juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, Ferry Irawan sebelumnya pernah dihukum.

BACA JUGA:Video Asusila Tersebar, Artis Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair, Ini Rinciannya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Selain itu, perbuatan Ferry Irawan telah membuat sang istri Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id