Ribut Soal Perda RTRW yang Dipersoalkan Bupati Tanjab Barat, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

Ribut Soal Perda RTRW yang Dipersoalkan Bupati Tanjab Barat, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dipersoalkan oleh Bupati Tanjab Barat, mendapat respon dari Gubernur Jambi, Al Haris. Al Haris menegaskan, antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu jelas berbeda.

"Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur," katanya, Kamis (11/5).

Al Haris menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi Nur Cahya Murni, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur tentang batas. Hal itu juga sudah ada bukti dokumennya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.

"RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing," tegas Haris.

BACA JUGA:Viral, Sok-sokan Ngaku Polisi, Pria di Batanghari Ini Diciduk Polisi Beneran 

BACA JUGA:Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Sarolangun Kembalikan Berkas Bacaleg Partai NasDem

Kembali Haris menegaskan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, sementara Perdanya  itu sendiri dibuat oleh Bupati dan DPRD nya.

"Nah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini," katanya. 

"Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka, karena itu murni produk Perda. Silahkan, boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah, itu boleh saja," tambahnya.

Disinggung apakah bupati Tanjab Barat tidak memahami itu, Al Haris tidak berkomentar banyak. 

BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM dan Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal 

BACA JUGA:Pihak Kelurahan dan Satpol PP Kota Jambi Tertibkan PKL di Pasar Buah Kotabaru

"Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan dimasyarakat,  bahwa ini dua produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (tapal batas) dan satu produk Perda ( RTRW)," pungkasnya. (Enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: