Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Sarolangun Kembalikan Berkas Bacaleg Partai NasDem

Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Sarolangun Kembalikan Berkas Bacaleg Partai NasDem

KPU Sarolangun Kembalikan Berkas Bacaleg Partai NasDem-Ist/jambi-independent.co.id -

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) setelah dinyatakan tidak lengkap. Pasalnya, ada perbedaan usulan Bacaleg yang disampaikan DPP dan DPD kabupaten/kota. 

Ketua DPD II Partai NasDem Kabupaten Sarolangun, Azrai Wahab beserta jajaran pengurus, para kader dan Bacaleg datang ke KPU Sarolangun pada pukul 15.45 Wib.

Partai NasDem disambut langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri serta jajaran Komisioner KPU Sarolangun.

"Maksud kedatangan kami ke KPU Sarolangun ini untuk mendaftarkan diri pada pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilu 2024. Sesuai instruksi DPP bahwa pendaftaran Bacaleg dilakukan serentak pada tanggal 11 Mei 2023," kata Azrai.

BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM dan Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal 

BACA JUGA:Pihak Kelurahan dan Satpol PP Kota Jambi Tertibkan PKL di Pasar Buah Kotabaru

Usai menerima berkas pengajuan Bacaleg partai NasDem, tim verifikasi KPU Sarolangun kemudian melakukan pemeriksaan berkas pengajuan apakah sesuai dengan persyaratan sebagaimana aturan PKPU.

Komisioner KPU Sarolangun, Rupi Udin mengatakan, sesuai PKPU dengan pasal 32 ayat 2 itu, ada dua poin yakni surat pengajuan model B pengajuan parpol, surat daftar bakal calon model B daftar calon, dan dokumen pengajuan bakal calon.

Lanjut dia, pengajuan dokumen bakal calon tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU Sarolangun. Ada syarat calon itu diunggah melalui silon.

Setelah dilakukan verifikasi, ternyata berkas pengajuan Bacaleg partai NasDem tidak lengkap sehingga KPUD Sarolangun pun mengembalikan berkas pengajuan Bacaleg tersebut kepada Ketua DPD II Partai NasDem Sarolangun.

BACA JUGA:Mengenal Ciri-ciri Manusia yang Diikuti oleh Hantu, Diantaranya Merasa Dikejar tanpa Sebab 

BACA JUGA:Daftar Bacaleg di KPU, PDIP Jambi Targetkan 11 Kursi di DPRD Provinsi dan 2 Kursi DPR RI

Menurut Rupi Udin, Ketika dokumen bakal calon legislatif tidak lengkap, maka berkas dikembalikan, untuk itu pihaknya kembalikan dan memberikan tanda pengembalian.

"Terkait pengajuan Bacaleg inikan ada surat persetujuan dari DPP, terkait nama nama yang diusulkan oleh DPD kabupaten/kota, berkas kita terima tadi ternyata persetujuan dari DPP ada yang berbeda dari yang disampaikan oleh pimpinan partai NasDem, maka ketika tidak sama maka berkasnya dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki kembali," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: