Dear Pria yang Mau Poligami, Pahami 6 Syarat Poligami yang Sesuai Syariat Islam Ini ya

Dear Pria yang Mau Poligami, Pahami 6 Syarat Poligami yang Sesuai Syariat Islam Ini ya

Ilustrasi: Syarat poligami sesuai syariat Islam-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)

BACA JUGA:SUBHANALLAH...Hanya Lakukan Amalan Sederhana Ini, Manusia akan Selamat di Hari Kiamat Nanti

BACA JUGA:Waduh! Gegara Salam Yahudi, Ulama Sepakat Pendiri Ponpes Al Zaytun Dianggap Murtad, Termasuk Lucky Hakim?

Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.

"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Harga BBM Pertamina Turun, Termasuk Pertalite-Pertamax? Cek Update Harga per 11 Mei 2023

BACA JUGA:Sarang Tawon Vespa Dievakuasi, Warga Haji Kamil Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih

3. Urusan Nafkah Tiap Istri Harus Terpenuhi

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi sang istri. Nafkah yang dimaksud adalah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan semacamnya.

Maka dari itu, seorang laki-laki baru bisa menikah jika ia dapat memenuhi nafkah istrinya kelak. Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, maka hendaklah dia menikah karena menikah dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat menahan nafsu."

Dari keterangan tersebut, sama halnya jika seorang suami ingin memiliki lebih dari satu istri, namun kemampuan nafkahnya tidak mencukupi, maka tidak halal baginya untuk melakukan poligami karena urusan nafkah menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

BACA JUGA:Pemimpin yang Adil hingga Pemuda Taat, 7 Golongan Manusia yang Akan Selamat di Hari Kiamat, Anda Termasuk?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarutara.id