Dear Pria yang Mau Poligami, Pahami 6 Syarat Poligami yang Sesuai Syariat Islam Ini ya

Dear Pria yang Mau Poligami, Pahami 6 Syarat Poligami yang Sesuai Syariat Islam Ini ya

Ilustrasi: Syarat poligami sesuai syariat Islam-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

Lantas, apa saja 6 syarat poligami yang sesuai syariat Islam?

1. Mampu Berlaku Adil

Mampu berlaku adil, haruslah disanggupi oleh para pria atau para suami yang ingin berpoligami.

BACA JUGA:Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor di Jalan Rusak dan Berlubang

BACA JUGA:Masya Allah, Inilah 7 Hikmah dan Manfaat Beriman kepada Qada dan Qadar Allah, Nomor 5 Buat Hidup Bahagia

Dalam hal ini, bersikap adil dalam semua hal, termasuk nafkah lahir dan batin.

Sebab, akan timbul kezaliman kepada istri-istri lainnya, jika suami hanya condong kepada satu istri saja.

Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah.”

BACA JUGA:Diskon Khusus hingga 65 Persen di Ace Hardware Jamtos dan JPM Trona Jambi

BACA JUGA:DUH..! Bendera Indonesia Terbalik hingga Kekurangan Lampu, Ini Insiden Memalukan SEA Games 2023 Kamboja Viral

Maka, sudah seharusnya seorang suami yang berpoligami harus mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Poligami yang sesuai syariat setidaknya dibatasi maksimal hanya 4 istri saja. 

Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarutara.id