Kepala BKPSDM Ingatkan ASN Bungo Dilarang Ikut Politik Praktis

Kepala BKPSDM Ingatkan ASN Bungo Dilarang Ikut Politik Praktis

Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mendekati Tahun Pemilu dan Pilkada yang akan digelar Pada 2024, netralitas aparatur sipil negara atau ASN kembali menjadi sorotan publik.

 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono mengatakan dalam masa tahun politik, meskipun ASN memiliki hak politik, sebagai ASN harus tetap netral.

 

"Dalam melakukan tugas sebagai ASN, dia harus netral karena dia pelayanan masyarakat. Namun sebagian warga negara mereka tetap berhak memilih saat berada dibilik suara,"bebernya.

 

Wahyu Sarjono himbauan  seluruh ASN Bungo agar untuk tidak ikut terjun berpolitik praktis pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Musholla Nurul Sa'adah di Bungo Kebakaran, Seluruh Bangunan Hangus Terbakar

BACA JUGA:Soal Lambannya Merger SMPN 3 dan SMPN 13 Kota Jambi, Dinas Pendidikan Bilang Begini

 

"ASN harus tetap netral dalam melaksanakan tugas , tidak boleh berpolitik praktis," ungkap Wahyu Sarjono saat ditemui di ruangannya, Kamis 4 Mei 2023.

 

Wahyu menambahkan jika ada ASN yang terjun dalam politik, maka akan diberi sanksi tegas.

 

"Ada tahapan proses dilakukan melalui Bawaslu nanti akan dilakukan sidang.  Selanjutnya sanksi akan diberikan langsung oleh KASN bukan oleh pemerintah daerah,"ujarnya.

 

"Dari  Bawaslu selanjutnya KASN memberikan rekomendasi ke Kepala Daerah. Setelah diteliti dan dipelajari, jika didapatkan pelanggaran akan dikirim surat kepada Kepala Daerah agar menjatuhkan sanksi sesuai tindak pelanggaran, jelasnya.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Jambi Maulana Hadiri Khatam Alquran di SD Islam Al Falah 2 Jambi

BACA JUGA:Maksimal Rp 55 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2023 per Provinsi di Indonesia, Pelunasan Paling Lambat 5 Mei 2023

 

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021. Sanksi pertama penurunan jabatan satu tingkatan selama tahun, pembebasan dari jabatan selama setahun dan bahkan pemberhentian dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil,"ungkap Wahyu Sarjono. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: