Maksimal Rp 55 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2023 per Provinsi di Indonesia, Pelunasan Paling Lambat 5 Mei 2023

Maksimal Rp 55 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2023 per Provinsi di Indonesia, Pelunasan Paling Lambat 5 Mei 2023

CJH Kota Jambi akan mendapat vaksin meningitis minggu depan.-Foto : ilustrasi-Kemenag RI-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan besaran biaya haji untuk jamaah haji Indonesia.

 

Besaran biaya haji berbeda beda tergantung Provinsi dan asal embarkasinya. Biaya haji Indonesia berkisar diantara Rp 44 juta hingga Rp 55 Juta.

 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023 mengatakan bahwa pelunasan biaya haji paling lambat harus dibayar 5 Mei 2023.

BACA JUGA:Selamat dari Aksi Pembunuhan, Vladimir Putin Dapat Pengamanan Ketat, Ukraina Bantah Lakukan Serangan

BACA JUGA:Soal Lambannya Merger SMPN 3 dan SMPN 13 Kota Jambi, Dinas Pendidikan Bilang Begini

 

"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis 5 Mei 2023. 

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," sambungnya.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

 

Selain itu, KMA juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

 

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

 

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

 

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

BACA JUGA:Tanda-tanda Kiamat yang Berkaitan dengan Sikap dan Tindakan Manusia

BACA JUGA:Jangan Lakukan, Ini Bahaya yang Mengintai jika Tidur Menggunakan Headphone

 

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

 

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

 

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

 

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

 

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:Benarkah Ka'bah akan Hancur Jelang Kiamat? Sosok Ini akan Datang Rusak Ka'bah

BACA JUGA:Wanita 32 Tahun Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal

 

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

BACA JUGA:Rusak Jaringan Telinga, Ini 5 Bahaya Menggunakan Headphone dalam Waktu Lama

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Jambi Maulana Hadiri Khatam Alquran di SD Islam Al Falah 2 Jambi

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

BACA JUGA:Promo Harbelnas, PLN Beri Voucher Tambah Daya Listrik, Begini Caranya

BACA JUGA:Tak Lunasi THR Karyawan, 18 Perusahaan di Jambi Dilaporkan

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

BACA JUGA:KPU Batanghari Buka Pendaftaran Caleg hingga 14 Mei 2023

BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan 45 Kg Sabu dan 24 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Luar Negeri

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Memiliki Hobi Makan dan Mudah Tergiur dengan Makanan

BACA JUGA:Punya Karakter Kuat, 5 Shio Ini Tak Mudah Dibohongi

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul ditutup hari ini berikut rincian besaran pelunasan biaya haji regular per provinsi 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id