Kabar Baik...!! 29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Peserta Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan

Kabar Baik...!! 29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Peserta Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan

Pengumuman kelulusan PPPK di Kemenag -Foto : Kemenag.go.id-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi peserta yang mendaftar PPPK di Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag telah mengumumkan peserta yang lulus Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi tersebut.

Disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta bahwa ada sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan jalur PPPK.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujarnya Jumat, 28 April 2023 seperti dikutip dari JPNN.com

BACA JUGA:Indomie di Taiwan Dinyatakan Berbahaya, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

BACA JUGA:Naik 15,25 Persen dalam Setahun, Ini Rincian Harta Kekayaan Jokowi Berdasarkan LHKPN, KPK Langsung Bereaksi

Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

Dikatakannya bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

"Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,"ujarnya.

bagi peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. 

BACA JUGA:Mau Tawuran, Warga Bubarkan Berandalan Bermotor yang Beraksi di Simpang Acai dan Lingkar Selata

BACA JUGA:Ternyata Kentang Goreng Miliki Dampak Negatif, ini Penjelasannya

"Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," jelas Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan.

Caranya dengan mengakses akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.

BACA JUGA:Jambi Makin Panas Hingga 33 Derajat, Ini Penjelasan BMKG

BACA JUGA:Banjir di Tebo, Sejumlah Sekolah di Tebo Rusak Parah

Nurudin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.*


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com