164 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Dinyatakan Bebas

164 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Dinyatakan Bebas

164 narapidana di Lapas Bangko terima remisi-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id

BANGKO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Bangko kembali memberikan remisi pengurangan hukuman kepada narapidana. 

 

Sedikitnya pada Idul Fitri 1444 H kali ini lebih dari seratus orang narapidana mendapatkan remisi.

 

Remisi lebaran tersebut didapat oleh para narapidana yang telah memenuhi kualifikasi selama menjalani hukuman.

 

Kepala Lapas Kelas II B Bangko Erwan Prasetyo melalui Bayu Kumara saat dikonfirmasi membenarkan ratusan orang narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Pastikan Keamanan dan Kenyamanan di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Lebaran 2023 pada Sabtu, 22 April 2023

 

Kata dia, pemberian remisi kepada narapidana tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Remisi yang diberikan merupakan keberkahan kepada narapidana yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

 

"Setiap peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan seperti HUT RI, warga Binaan umumnya mendapatkan pemotongan masa kurungan atau remisi. namun ini husus narapidana yang memenuhi syarat salah satunya adalah narapidana yang berkelakuan Baik,"ungkap Bayu.

 

Dikatakan Bayu, pemotongan pada narapidana yang berada dalam lapas kelas IIB Bangko tersebut diajukan bervariasi, ada pengurangan satu Bulan sampai satu bulan 15  hari. 

 

"Total ada 164 orang narapidana pada Idul Fitri kali ini mendapatkan remisi. Diantaranya untuk Remisi Khusus (RK) I sebanyak 161 Orang. Kemudian untuk Remisi Khusus (RK) II langsung bebas yakni sebanyak 3 Orang,"jelas Bayu.

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri Hari Ini, Masyarakat Muhammadiyah Salat Ied di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

BACA JUGA:Monitoring Arus Mudik di Kota Jambi, Satlantas Polresta Imbau Waspada Titik Macet

 

Bayu juga mengucapkan selamat pada narapidana yang dinyatakan bebas, dirinya berharap pada Napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali.

 

"Disini para napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat kerajinan tangan dan hal lainnya. Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam lapas, begitu juga kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan seperti ketika didalam lapas,"harapnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: