Wow! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru, PNS Boleh Kerja dari Mana Saja

Wow! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru, PNS Boleh Kerja dari Mana Saja

Ilustrasi ASN-menpan.go.id/jambi-independent.co.id-

Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu." 

Meski demikian, tetap saja dalam pelaksanaannya, PNS boleh bekerja sesuai dengan pasal dan ayat tesebut, jika sudah diizinkan dengan pejabat berwenang.

Di mana, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebutlah yang bisa menentukan apakah PNS di instansinya boleh bekerja dengan jam dan lokasi yang fleksibel.

BACA JUGA:WOW! Sebelum Kena OTT, Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab dan Mess Dinas PUPR, Nilainya Fantastis

BACA JUGA:Catat Jadwal dan Tahapan Lengkapnya..!! Lowongan Kerja BUMN Kembali Dibuka

Peraturan Menteri yang nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya. 

Sepertinya ini adalah kabar yang menyenangkan untuk PNS. Namun, perlu dicatat bahwa PNS yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. 

Di mana, seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.

Pasal 4

Hal ini diatur dalam Pasal 4, yakni pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."  

BACA JUGA:Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Begini Cara Kelola Emosi saat Berkendara di Bulan Puasa Ramadan

Dari Perpes itu, jam istirahat PNS sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Nah, selama Ramadan, maka jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id