Pengusutan Sewa Rumah Dinas Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh, Kejati Jambi Monitoring Kejari Sungai Penuh

Pengusutan Sewa Rumah Dinas Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh, Kejati Jambi Monitoring Kejari Sungai Penuh

Rumah pribadi Walikota Sungai Penuh yang dijadikan sebagai rumah dinas-dok/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id

Sorotan terhadap masalah ini juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci. Mereka terus memantau perkembangan masalah sewa rumah dinas yang disebut melanggar undang-undang karena menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan. 

Ekten, Ketua HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh dikonfirmasi media ini mengatakan, sewa rumah pribadi Wali Kota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian, sudah menjadi atensi publik.

BACA JUGA:Hermanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

BACA JUGA:Pemprov Jambi Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri RI, Sekda: Inflasi Jambi Alami Penurunan

“Kami atas nama HMI meminta Kejari Sungai Penuh untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan," kata dia. Dia mengatakan akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk mendorong agar kasus ini segera diusut.

Sebelumnya desakan agar aparat hukum melakukan penyelidikan disuarakan oleh praktisi hukum, Viktor. Kata dia, karena masalah ini sudah menjadi atensi publik, maka dirinya meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

"Harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini karena dengan cara itulah aparat penegak hukum dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Viktor. 

Menurutnya, dengan adanya proses hukum, maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut.

BACA JUGA:Ini 10 Daerah Tujuan Favorit Mudik Idul Fitri 2023

BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Leo, Lingkaran Temanmu Mungkin Berubah

"Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian negara, maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Jika ada pelanggaran, maka uang negara  bisa dikembalikan,"jelasnya.

Lanjutnya pengembalian uang negara itu yang paling utama, baru pidana solusi terakhir. "Jadi menurut saya pengembalian uang negara itu yang paling utama. Pidana itu adalah solusi terakhir apabila usaha yang dilakukan tidak bisa lagi," ungkapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: