Tak Mau di Polres Muba, Juragan Beras Ini Mohon Ditahan di Polda Sumsel Saja

Tak Mau di Polres Muba, Juragan Beras Ini Mohon Ditahan di Polda Sumsel Saja

ilustrasi diborgol--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tak mau di Polres Muba, juragan beras ini mohon ditahan di Polda Sumsel saja.

Ada alasan mengapa juragan beras ini minta ditahan di Polda Sumsel, dan tidak mau ditahan di Polres Muba.

Diketahui, juragan beras di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin atas kepemilikan pil ekstasi Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Namun, juragan beras ini mengaku tertekan saat ditahan di Polres Muba.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri RI, Sekda: Inflasi Jambi Alami Penurunan 

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Syukuran HUT ke-77 Persit KCK Di Makodam II/Sriwijaya

Lewat pengacaranya, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners, juragan beras bernama Syahabuddin (43) ini, minta Kapolda Sumsel dapat mengambil alih penyidikan kasus kliennya, dari Polres Muba ke Polda Sumsel.

Dikatakan dia, kliennya merasa tertekan, karena dia merasa dijebak dan akhirnya ditahan atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Meski demikian pihaknya tetap mengikuti proses jukum yang berjalan, asalkan kata dia juragan beras itu ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel saja.

“Sebab ada informasi selama ditahan di Polres Muba klien kami ditekan,” cetusnya.

BACA JUGA:Hermanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi 

BACA JUGA:Pemkab Tebo Bersama Baznas Salurkan Bantuan untuk Tenaga Honorer

Istri juragab beras pun mengaku demikian. Perempuan berusia 40 tahun bernama Imelda Santi itu sudah diperiksa di Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Sumsel, Senin siang 10 April 2023.

Dia juga merasa sang suami diduga dijebak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co