Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Surat Kapolri Sepertinya Tak Dihargai

Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Surat Kapolri Sepertinya Tak Dihargai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Foto : dok-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Brigjen Endar juga menyebut bahwa surat dari Kapolri yang ditujukan kepada KPK sepertinya tak dihargai.

Hal ini, kata dia terlihat dari surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diterbitkan dua kali kepada pimpinan KPK, untuk mempertahankan Brigjen Endar di lembaga antirasuah itu.

Dia pun mengatakan ,anggota Polri di lembaga antirasuah merasa kecewa dengan pendepakan dirinya dan Irjen Karyoto.

BACA JUGA:Pelaku Kecurangan dan Penyalah Guna BBM Bersubsidi Pasti Ditindak Tegas

BACA JUGA:Waduh, 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi Tak Lapor LHKPN Terbaru, Siapa Saja?

“Sebagai anggota kepolisian, tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” kata dia setelah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023, mengutip JPNN.com.

Dia menilai, ada kesewenang-wenangan yang terjadi di lembaga antirasuah kepada Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK.

Sehingga kata dia, ada rasa kekecewaan yang ditunjukkan oleh anggota Polri di KPK.

Bahkan menurutnya, keberatan atas pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).

BACA JUGA:Harga Sawit Hingga Pinang di Tanjab Barat Anjlok, Pedagang Kuliner Sepi Pembeli Selama Ramadan

BACA JUGA:Surga Dunia yang Sesungguhnya, Ini 7 Wisata Terindah di Indonesia, Hadirkan Suasana Alam Indah dan Asri

Hal ini, kata Endar bukan karena simpati atas nama pribadi, namun sudah membawa nama institusi Polri.

Hal ini, kata dia membuat anggota Polri yang dipekerjakan KPK merasa prihatin dengan SK ini, dan karena ini pula diduga jadi pertimbangan menyurati KPK secara kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com