Praktisi Hukum Minta Aparat Lakukan Penyelidikan Sewa Rumah Pribadi Wako dan Sekda Jadi Rumah Dinas
Rumah pribadi Walikota Sungai Penuh yang dijadikan rumah dinas-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota Sungai Penuh menyewa Rumah pribadi Wako dan Sekda untuk dijadikan Rumah Dinas mendapat sorotan dari masyarakat.
Hal ini karena sudah menjadi atensi publik maka, praktisi hukum ikut angkat bicara dan meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dengan menyewa rumah pribadi Wako dan Sekda Kota Sungai Penuh menjadi Rumah Dinas.
Viktor, Praktisi Hukum Kerinci Sungai Penuh, mengatakan karena sudah menjadi atensi publik, maka dirinya meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Hal ini untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus sewa rumah pribadi Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh menjadi rumah dinas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Tirta Mayang Raih Penghargaan TOP BUMD Awards Bintang 5 di Tahun 2023
BACA JUGA:Angin Kencang Rusak Fasilitas Umum di Batanghari, Ini Kata BPBD
" Iya harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini karena dengan cara itulah aparat penegak hukum dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Viktor.
Menurutnya, dengan adanya proses hukum, maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut.
"Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian negara, maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Jika ada pelanggaran, maka uang negara bisa dikembalikan,"jelasnya.
Lanjutnya pengembalian uang negara itu yang paling utama, baru pidana solusi terakhir.
BACA JUGA:Dinyatakan Terbukti Bersalah, Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
"Jadi menurut saya pengembalian uang negara itu yang paling utama. Pidana itu adalah solusi terakhir apabila usaha yang dilakukan tidak bisa lagi,"ungkapnya.
Dikatakannya bahwa asas hukum pidana yang mengatakan pemidanaan hendaklah dijadikan upaya hukum terakhir dalam hal penegakkan hukum.
"Atau disebut dengan Ultimum Remedium dan hal ini bersesuaian dengan filosofi tindak pidana korupsi adalah mengutamakan pengembalian uang negara,"tutupnya.
Ikhsan, seorang aktivis juga meminta hal yang sama dengan meminta pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memproses dan melakukan penyelidikan terkait sewa rumah Dinas Wali Kota Sungai Penuh yang dinilai melanggar Undang undang. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: